Inhouse Training “Pendampingan Desa Wisata”
Guna meningkatkan profesionalisme dalam penerapan implementasi undang undang Desa Program Studi Perjalanan Wisata Jurusan Ekonomi dan Bisnis mengadakan Inhouse Training “Pendampingan Desa Wisata bagi Dosen dan Teknisi” sebagai bekal dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi (Pengabdian Kepada Masyarakat) Pendamping desa adalah bertugas mendampingi desa, mengawal implementasi UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan (“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa,
Terbentuknya pendamping desa merupakan hasil dari reformasi sebagai upaya dari perwujudan demokrasi ditingkat desa. Pendamping desa mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam pemerintahan desa yaitu menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan kawasan pedesaan secara partisipatif serta peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sehingga ditingkat menjadi tumpuan harapan Masyarakat terhadap program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa sendiri.Aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah mampu digali dan ditampung oleh pendamping desa harus disalurkan dan adanya kerjasama yang harmonis antara pendamping desa dan pemerintah desa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang kemudian akan berimbas kepada pembangunan itu sendiri