Prosedur Permohonan Cuti Akademik
Prosedur Permohonan Cuti Akademik
Permohonan cuti akademik harus melalui prosedur sebagai berikut;
- Mahasiswa mengunduh/mengambil formulir cuti akademik di Subbagian Kemahasiswaan
- Mahasiswa meminta pertimbangan kepada Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi perihal cuti akademik yang akan diambil.
- Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dengan rekomendasi/persetujuan dari Ketua Jurusan
- Wakil Direktur Bidang Akademik menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan cuti akademik mahasiswa tersebut.
- Apabila permohonan cuti akademik mahasiswa diterima, maka Wakil Direktur Bidang Akademik menerbitkan surat ijin cuti akademik untuk mahasiswa bersangkutan.
- Surat ijin cuti akademik dari Wakil Direktur Bidang Akademik ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Subbagian Kemahasiswaan, Pembimbing Akademik/Dosen Wali.
- Kepala Subbagian Kemahasiswaan mengubah status mahasiswa bersangkutan dari aktif menjadi cuti akademik.