Prosedur Permohonan Cuti Akademik

Prosedur Permohonan Cuti Akademik

Permohonan cuti akademik harus melalui prosedur sebagai berikut;

  1. Mahasiswa mengunduh/mengambil formulir cuti akademik di Subbagian Kemahasiswaan
  2. Mahasiswa meminta pertimbangan kepada Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi perihal cuti akademik yang akan diambil.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dengan rekomendasi/persetujuan dari Ketua Jurusan
  4. Wakil Direktur Bidang Akademik menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan cuti akademik mahasiswa tersebut.
  5. Apabila permohonan cuti akademik mahasiswa diterima, maka Wakil Direktur Bidang Akademik menerbitkan surat ijin cuti akademik untuk mahasiswa bersangkutan.
  6. Surat ijin cuti akademik dari Wakil Direktur Bidang Akademik ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Subbagian Kemahasiswaan, Pembimbing Akademik/Dosen Wali.
  7. Kepala Subbagian Kemahasiswaan mengubah status mahasiswa bersangkutan dari aktif menjadi cuti akademik.