SEJARAH
Koperasi BMT Muamalah didirikan berdasarkan Akta Notaris Tanggal 29 Desember 2006 dibuat dihadapan Notaris Andry Yulian, S.H. di Bandar Lampung. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Dinas Koperasi Pengusaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal Kota Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/BH/X.9/I/2007 Tanggal 10 Januari 2007. dan telah mendapatkan rekomendasi operasional dari PINBUK ICMI dengan Nomor 010/PINBUK-LPG/XII/2006.
Selanjutnya Koperasi BMT Muamalah telah melengkapi legalitas Usahanya berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi dengan Nomor TDP : 07.01.5.11.00316. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510.2.2/00671/30.16/III.27.2/VIII/2014. Surat Izin Gangguan (HO) Nomor 504.1/01591/30.16/III.27/VII/2014.
Berdasarkan Akta Pendirian Koperasi, Koperasi BMT Muamalah berkedudukan di Kota Bandar Lampung Jalan Komarudin Gang Nitihuda RT 003 RW 001 Kelurahan Rajabasa Raya kecamatan Rajabasa. Dalam Operasionalnya Koperasi BMT Muamalah Berkantor di Jurusan Ekonomi dan Bisnis Politeknik Negeri Lampung dengan alamat Jalan Soekarno Hatta No 10 Rajabasa Bandar Lampung.
Koperasi BMT Muamalah didirikan oleh para anggota pendiri yang berjumlah 27 orang yang keseluruhan berprofesi sebagai dosen dan tenaga kependidikan Jurusan Ekonomi dan Bisnis Politeknik Negeri Lampung. Modal awal berupa simpanan pokok sebesar Rp50.000 per anggota, simpanan wajib sebesar Rp10.000 per anggota. Total modal awal yang terkumpul dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggota pendiri sebesar Rp10.890.000,00. Selanjutnya berdasarkan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan besaran simpanan wajib anggota sebesar Rp20.000 per bulannya. Berdasarkan RAT Tahun Buku 2014 besarnya simpanan wajib anggota ditetapkan sebesar Rp30.000,00. Dan berdasarkan RAT Tahun Buku 2015 besarnya simpanan wajib anggota ditetapkan bervariasi sesuai dengan pilihan anggota dengan besaran Rp30.000,00; Rp50.000,00 dan Rp100.000,00.
Sejak tanggal 22 Desember 2015, operasional Koperasi BMT Muamalah dilakukan dalam bentuk Bank Mini Syariah Politeknik Negeri Lampung yang berkedudukan di Lobi Gedung Sakura Politeknik Negeri Lampung atau yang lebih dikenal dengan nama gedung Pusat Pelayanan Akademik (PPA). Pembentukan pelayanan dalam bentuk Bank Mini Syariah Politeknik Negeri Lampung dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para anggota dan sebagai diharapkan dapat menunjang praktikum mahasiswa.
Koperasi BMT Muamalah beroperasi berdasarkan pola bisnis syariah. Menerima simpanan dan melakukan pembiayaan dengan akad syariah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
PENGURUS
Periode 2011 – 2013
Pengawas
Pengawas I : Anwar Rahman,S.Pd.
Pengawas II : Artie Arditha Rachman,S.E.
Pengawas III : Irawan,S.E.
Pengurus
Ketua : Irmayani Noer,S.P.M.Si.
Sekretaris : Fitriyani,S.P.
Bendahara : Evy Yuniarti,S.E.
Periode 2014 – 2016
Pengawas
Pengawas I : Ir.Bina Unteawati,M.P.
Pengawas II : Evi Yuniarti,S.E.,M.Si.
Pengawas III : Artie Arditha Rachman,S.E.,M.Sc.,C.A.,Akt
Pengurus
Ketua : Rusmianto,S.E.,M.Si.
Sekretaris : Zuriati,S.Kom.,M.Kom
Bendahara : Dian Nirmala Dewi, S.E.,M.S.Ak
Periode 2017 – 2019
Pengawas
Pengawas I : Imam Asrowardi,S.Kom.M.Kom.
Pengawas II : Dr. Irmayani Noer,S.P.M.Si.
Pengawas III : Artie Arditha Rachman,S.E.,M.Sc.,C.A.,Akt
Pengurus
Ketua : Rusmianto,S.E.,M.Si.
Sekretaris : M. Zaini,S.P.,M.P.
Bendahara : Dewi Kania W,S.Kom.,M.Kom.
PRODUK-PRODUK
ProdukPenghimpunanDana | ||||
No | NamaProduk | NamaAkad | Segmentasi | Keterangan |
1 |
SIMAH
(Simpanan Mahasiswa) |
Wadiah |
Mahasiswa |
Simpananyangdapat diambil sewaktu-waktu |
2 |
SIMAG Simpanan Magang) |
Mudharabah |
Mahasiswa |
Simpananyangdapat diambil
ketika mahasiswamagang industri. Membantu merencanakan bekal keuangan untuk magang |
3 |
SIMAF (Simpanan Fieldtrip) |
Mudharabah |
Mahasiswa |
Simpananyangdapat diambil
ketikamahasiswa fieldtrip (kunjungan lapang) keluar propinsi. Membantu merencanakan bekal keuangan untuk fieldtrip (kunjungan lapang) keluar |
4 |
SIDOKU
(Simpanan Dosen, Karyawan, Umum) |
Wadiah |
Dosen dan Karyawan dan Umum |
Simpananyangdapat diambil sewaktu-waktu |
5 |
SIIV (Simpanan Investasi) |
Mudharabah |
Dosen dan Karyawan dan Umum |
Simpanan dengan jangka
waktu 6 Bulan, 12Bulan,24 Bulan, dan setelahnyadapat diperpanjang |
ProdukPenyaluranDana | ||||
1 |
PENA (Pembiayaan Mahasiswa) |
Murabahah,
Ijarah, Salam, Istishna, Ujroh, Mudharabah, Musyarakah (tergantung jenisyang dibiayai) |
Mahasiswa |
Pembiayaanyangditujukan untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan, Modal kerja atau aktivitas |
2 |
PEKAD (Pembiayaan Karyawan, Dosen, Umum) |
Murabahah,
Ijarah, Salam, Istishna, Ujroh, Mudharabah, Musyarakah (tergantung jenisyang dibiayai) |
Dosen dan Karyawan dan Umum |
Pembiayaanyangditujukan untuk Karyawan, Dosen,dan masyarakat Umum dalam memenuhi kebutuhan, modal kerja, aktivitas |