Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusan
Tugas-tugas pokok Jurusan antara lain adalah:

  1.  Menyelenggarakan  pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menghimpun dan menyusun rencana dan program kerja jurusan.
  3. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Melakukan pengembangan pendidikan profesional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melakukan penelitian terapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melakukan pembinaan civitas akademika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Melakukan kegiatan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak/instansi lain.
  9. Menyusun laporan tahunan jurusan.

Jurusan Ekbis dalam melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut memiliki fungsi sebagai:

  1. Pelaksana administrasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Pelaksana administrasi kepegawaian (bagi tenaga dosen dan fungsional lainnya).
  3. Pelaksana administrasi ketatalaksanaan dan rumah tangga jurusan.