Tugas Pokok dan Fungsi Jurusan
Tugas-tugas pokok Jurusan antara lain adalah:
-  Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menghimpun dan menyusun rencana dan program kerja jurusan.
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan pengembangan pendidikan profesional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan penelitian terapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pembinaan civitas akademika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan kegiatan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak/instansi lain.
- Menyusun laporan tahunan jurusan.
Jurusan Ekbis dalam melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut memiliki fungsi sebagai:
- Pelaksana administrasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksana administrasi kepegawaian (bagi tenaga dosen dan fungsional lainnya).
- Pelaksana administrasi ketatalaksanaan dan rumah tangga jurusan.